Andika Perkasa: Syarat Khusus Nyoblos di Semarang yang Tak Biasa
Arrowappraisalsinc.com Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Di Tulisan Ini mari kita telusuri News yang sedang hangat diperbincangkan. Ringkasan Artikel Mengenai News Andika Perkasa Syarat Khusus Nyoblos di Semarang yang Tak Biasa Jangan berhenti di tengah jalan
Andika Perkasa dan Istri Pindah Domisili untuk Pemilu
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan istrinya telah pindah domisili ke Semarang dan akan memberikan suara di TPS yang sama dengan Calon Wakil Gubernur Hendrar Prihadi di Lempongsari.
Mereka telah mengurus kepindahan kependudukan dari Jakarta ke Semarang untuk dapat berpartisipasi dalam Pemilu.
Pemilih yang Tidak Terdaftar dalam DPT
Warga yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena alasan tertentu, seperti pemilih yang baru pindah domisili atau yang baru mencapai usia 17 tahun, dapat menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pemilih yang terdaftar dalam DPK berhak memberikan suara.
Ketentuan Pemberian Suara DPK
Pemilih DPK hanya dapat memberikan suara di TPS sesuai lokasi tempat tinggal mereka pada hari pemungutan suara.
Untuk memastikan keabsahan data, pemilih DPK harus menunjukkan identitas diri seperti KTP atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pemberian suara DPK dilakukan pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Itulah informasi seputar andika perkasa syarat khusus nyoblos di semarang yang tak biasa yang dapat saya bagikan dalam news Saya harap Anda mendapatkan pencerahan dari tulisan ini selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. bagikan kepada teman-temanmu. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI